Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Januari 2022, 18:18 WIB
Segera gunakan Set Top Box (STB) untuk nonton TV digital.
Segera gunakan Set Top Box (STB) untuk nonton TV digital. /Kominfo

Media Magelang - Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, berikut syarat serta cara daftar untuk mendapatkannya.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini berlaku bagi masyarakat miskin serta membutuhkan perangkat untuk menonton TV digital tersebut.

Pastikan untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) sebelum diberlakukannya migrasi TV digital.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Set top Box (STB) Gratis, Segera dibagikan Tahun 2022

Migrasi TV analog ke TV digital akan segera diberlakukan oleh pemerintah, pastikan untuk miliki perangkat Set Top Box (STB).

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis dilakukan untuk mendukung program pemerintah yaitu TV digital.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan mengenai akan diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital.

Sejak tahun 2021 pemerintah telah mengabarkan mengenai akan diadakannya migrasi TV digital yang dilakukan di seluruh Indonesia.

Setidaknya berdasarkan pemberitahuan yang dibagikan oleh Kominfo, pada tahun 2022 migrasi TV digital akan dilaksanakan di berbagai daerah.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Wajib Siapkan KTP!

Tidak dilakukan serempak, pelaksanaan migrasi TV digital tersebut akan dibagi kedalam tiga tahapan berdasarkan wilayah yang sudah ditentukan.

Migrasi TV digital tersebut akan diberlakukan bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini diberlakukan bagi masyarakat yang membutuhkan serta berdampak adanya migrasi TV digital.

Dengan rencana mengenai pembagian Set Top Box (STB) gratis yang akan dilakukan ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi penerima.

Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat atau ketentuan serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan cara berikut:

Daftar Secara Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Daftar Secara Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah