Cukup NIK KTP dan HP, Begini Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 5 Januari 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi antena televisi untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /Pexels/ Eva Elijas/

Media Magelang – Beginilah cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Hanya dengan bermodalkan NIK KTP dan HP, Anda berkesempatan menjadi penerima bantuan dari Kominfo berupa Set Top Box (STB) gratis.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Set Top Box (STB) gratis ini akan dibagikan jelang adanya pemberlakuan migrasi TV digital.

Baca Juga: Kominfo Siapkan 6,7 Juta Set Top Box (STB) Gratis Jelang Migrasi TV Digital, Daftar Penerima di DTKS Kemensos

Jadi alangkah lebih baiknya, Anda segera memiliki Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini untuk menunjang kualitas tayangan dalam TV Anda.

Set Top Box (STB) gratis ini berfungsi untuk menjernihkan tayangan serta membuat suara yang dihasilkan jauh lebih bersih dan jelas.

Namun terdapat hal yang perlu diketahui, Set Top Box ini hanya dibagikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Jadi bisa dipastikan, tidak semua masyarakat berkesempatan mendapatkan bantuan gratis berupa Set Top Box (STB) dari Kominfo ini.

Adapun keuntungan lain yang bisa didapatkan yaitu masyarakat bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah