Media Magelang - Masyarakat bisa siapkan KTP sekarang untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo melalui cara berikut.
Cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan mudah, cukup siapkan KTP.
Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan segera dibagikan tahun 2022 ini.
Perangkat Set Top Box (STB) akan membantu masyarakat yang masih menggunakan TV analog untuk menonton siaran TV digital tanpa perlu ganti televisi.
Baca Juga: Benarkah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos?
Cukup siapkan KTP, masyarakat bisa mendaftarkan diri jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Jika tidak bisa membeli perangkat Set Top Box (STB) tenang saja, karena Kominfo akan membagikan perangkat tersebut secara gratis.
Namun, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat dulu untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, salah satunya punya KTP.