Bagaimana Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo?

- 8 Januari 2022, 10:30 WIB
Siapkan KTP Sekarang dan Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Berikut
Siapkan KTP Sekarang dan Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Berikut /Indonesiabaik.id/

Media Magelang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan Set Top Box secara gratis di tahun 2022 ini untuk bisa nonton TV digital.

Dengan menggunakan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, Anda bisa berkesempatan menonton TV digital yang kualitasnya lebih baik.

Adapun salah satu syarat ingin menjadi penerimanya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kominfo Bisa Didapatkan Khusus Penerima, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal cara dapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis dari Kominfo di tahun 2022 ini.

Selain itu, dalam artikel ini juga akan dijelaskan langkah yang harus diikuti untuk daftar DTKS Kemensos, yang merupakan syarat untuk bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Dikabarkan terdapat 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan Kominfo pada masyarakat yang kurang mampu.

Pembagian Set Top Box (STB) gratis ini juga selaras dengan adanya migrasi TV digital di tahun 2022 ini yang dibagi dalam tiga tahapan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah