Set Top Box Gratis dari Kominfo Bisa Didapatkan Khusus Penerima, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 8 Januari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

Media Magelang - Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan oleh Kementerian Kominfo khusus untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima tahun 2022. 

Simak di sini informasi syarat dan tata cara pendaftaran penerima perangkat Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo pada tahun 2022. 

Kominfo menyalurkan bantuan berupa perangkat Set Top Box gratis untuk memudahkan masyarakat menonton siaran TV digital.

Anda dapat memperoleh Set Top Box gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat penerima dan terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Wajib Siapkan KTP, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022

Perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo dibagikan kepada penerima untuk dapat menyaksikan siaran TV digital setelah masa peralihan.

Perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.

Masyarakat perlu memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box Kominfo sebelum memperoleh perangkat STB gratis.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah