Media Magelang - Anda perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penerima pada tahun 2022.
Masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos PKH 2022 wajib terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Adapun NIK KTP menjadi salah satu syarat pendaftaran maupun untuk mengecek informasi nama penerima bansos PKH tahun 2022 di DTKS Kemensos.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH tahun 2022 merupakan salah satu bansos yang bisa didapatkan masyarakat, khusus bagi yang terdaftar sebagai penerima.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat untuk menjadi penerima bantuan Kemensos, termasuk bansos PKH 2022.
Jika terdaftar dalam laman DTKS Kemensos, ada dana bansos PKH 2022 yang bisa diperoleh penerima dengan besaran sesuai yang ditetapkan.
Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2022 di di laman cekbansos.kemensos, masyarakat wajib daftar melalui DTKS Kemensos.