Siap Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

13 Januari 2022, 11:07 WIB
Siap Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Berikut informasi syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo yang siap dibagikan.

Masyarakat perlu segera memiliki perangkat Set Top Box (STB) apalagi bagi yang masih menggunakan TV analog.

Pasalnya, jadwal migrasi ke siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap I akan mulai April 2022 sehingga STB menjadi penting untuk segera dimiliki.

Dengan memasang Set Top Box (STB), pengguna TV analog bisa menikmati siaran TV digital tanpa perlu mengganti televisi mereka.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Siapkan KTP Lalu Daftar Jadi Penerima STB Tahun 2022

Adapun Set Top Box (STB) ini bisa dibeli, namun jika tidak bisa membeli perangkat tersebut tidak perlu khawatir.

Karena Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat kurang mampu dan memenuhi syarat.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo?

Bantuan Set Top Box (STB) akan diberikan oleh Kominfo secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Kominfo salurkan bantuan berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis agar warga kurang mampu bisa gunakan untuk nonton siaran TV digital.

Baca Juga: Cara Buat Akun Kartu Prakerja di Laman prakerja.go.id untuk Daftar Gelombang 23 yang Segera Dibuka Tahun 2022

Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada penerima yang memenuhi syarat.

Simak selengkapnya syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa NIK KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo akan melalui kantor pos atau rumah ke rumah atau berpusat di kantor desa/kelurahan.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima Set Top Box Kominfo, siap-siap dapatkan perangkat STB gratis tersebut.

Setelah menerima Set Top Box (STB), lalu sambungkan ke TV analog Anda agar bisa nonton siaran TV digital yang lebih baik kualitasnya.

Itulah syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang siap dibagikan.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler