Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo Tahun 2022, Wajib Siapkan KTP!

- 11 Januari 2022, 18:17 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo Tahun 2022, Wajib Siapkan KTP!
Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo Tahun 2022, Wajib Siapkan KTP! /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Berikut cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo di tahun 2022, wajib siapkan KTP.

Bantuan perangkat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo akan segera dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat harus memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tersebut.

Dalam artikel ini akan dijelaskan pula syarat jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Mulai 11 Januari 2022, Ini Jadwal Lengkap Pekan 19 BRI Liga 1 Dibuka Duel Persita vs Persela Lamongan

Pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box (STB) sebelum diberlakukannya migrasi TV analog ke siaran TV digital.

Apabila sesuai jadwal tahap migrasi ke siaran TV digital akan dimulai pada bulan April 2022 mendatang.

Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dimanfaatkan untuk menonton siaran TV digital.

Sehingga pemilik TV analog tinggal memasang Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo ini saja.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Baca Juga: Apakah Siaran TV Digital Berbayar Sama Seperti Layanan Streaming dan TV Kabel? Ini Penjelasannya

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah