Cara Daftar DTKS Kemensos: Ada Pencairan Bansos PKH dan Set Top Box Gratis Tahun 2022

26 Januari 2022, 13:15 WIB
Lengkap! Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo /Instagram/@kemensos/

Media Magelang - Ada pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Set Top Box (STB) gratis yang bisa didapatkan jika terdaftar dalam DTKS. 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi syarat mendapatkan bantuan pemerintah, termasuk bansos PKH dan Set Top Box gratis pada 2022. 

Kemensos menyalurkan kembali sejumlah program bantuan kepada masyarakat yang terdaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS pada tahun 2022. 

Selain itu, ada bantuan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kementerian Kominfo menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) 2022.

Baca Juga: Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Online dan Offline Agar Dapat Bansos Termasuk Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS Kemensos berhak mendapatkan pencairan dana bansos PKH tahun 2022. 

Masyarakat yang tahun lalu belum mendapatkan bansos PKH bisa mendaftar sebagai penerima dalam DTKS Kemensos pada tahun 2022.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH tahun 2022 merupakan salah satu bansos yang bisa didapatkan masyarakat, khusus bagi yang terdaftar sebagai penerima.

Jika terdaftar dalam laman DTKS Kemensos, ada dana bansos PKH 2022 yang bisa diperoleh penerima dengan besaran sesuai yang ditetapkan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Victor MasterChef Indonesia Season 9, Disebut Paling Ganteng!

Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2022 di di laman cekbansos.kemensos, masyarakat wajib daftar melalui DTKS Kemensos.

Masyarakat cukup siapkan NIK KTP masing-masing untuk daftar DTKS Kemensos sehingga nama penerima bisa muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa mengecek apakah nama dan NIK ada di cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos PKH.

Diketahui, terdaftar di DTKS Kemensos merupakan syarat wajib untuk bisa menerima bansos dari pemerintah, termasuk bantuan sosial PKH.

Masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Sehingga pengecekan data pada portal cekbansos.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima PKH.

Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos yang diwajibkan sebelum masyarakat daftar PKH, antara lain:

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu terdapat kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini, Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat, Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Tujuan daftar online secara mandiri agar Kemensos bisa menyalurkan bansos PKH secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler