Jadwal Pembagian Set Top Box atau STB Gratis Kominfo Tahap 1, Begini Cara Daftar Jadi Penerima

5 Februari 2022, 13:35 WIB
Jadwal Pembagian Set Top Box atau STB Gratis Kominfo Tahap 1, Begini Cara Daftar Jadi Penerima /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Media Magelang - Diketahui Kementerian Kominfo akan melakukan pendistribusian bantuan Set Top Box (STB) gratis secara bertahap.

Tepatnya yaitu bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo akan dibagikan sejalan dengan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), adapaun untuk tahap 1 akan dilakukan pada awal tahun 2022.

Johnny G. Plate selaku Menteri Kominfo mengatakan bahwa setidaknya ada sebanyak 3.203.854 perangkat Set Top Box atau STB gratis yang siap dibagikan kepada masyarakat pada pelaksanaan ASO tahap 1 ini.

Jumlah tersebut dipastikan akan tersedia di 166 kabupaten yang akan dilaksanakan ASO tahap I di daerahnya, pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box atau STB tersebut.

Baca Juga: Tips Beli Set Top Box (STB) Asli dan Aman, Pilih Merek Berikut Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

Pembagian Perangkat Set Top Box atau STB gratis akan segera dilaksanakan oleh Kominfo pada awal tahun 2022.

Pelaksanaan pembagian perangkat Set Top Box atau STB tahap pertama tersebut akan dilakukan pada bulan April 2022 mendatang.

Perlu diketahui bahwa pembagian tahap pertama pada bulan April 2022 tersebut diselenggarakan untuk melancarkan pelaksanaan ASO yang akan dilaksanakan bersamaan dengan pembagian STB.

Pastikan Anda terdaftar dalam penerima bantuan Set Top Box atau STB gratis yang akan dilaksanakan oleh Kominfo dengan cara yang akan tersedia di akhir artikel.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan 23: Ada BIG MATCH Arema vs Persija, dan Persib vs Bhayangkara FC

Sesuai syarat nomor lima, maka untuk jadi penerima bantuan Set Top Box gratis, masyarakat bisa daftar DTKS Kemensos dahulu.

Daftar DTKS Kemensos Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, ada PKH, BPNT, dan lainnya juga

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar DTKS Kemensos Offline

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Itulah tadi jadwal pelaksanaan pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis yang disiapkan oleh Kominfo, serta cara untuk bisa mendapatkannya.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler