Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Online dan Offline, Dapatkan Bansos Tahun 2022

24 Februari 2022, 09:32 WIB
Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Online dan Offline, Dapatkan Bansos Tahun 2022 /Tangkap layar Instagram.com/ @kemensosri

Media Magelang – Berikut cara daftar DTKS Kemensos secara online dan offline agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2022.

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa berkesempatan mendapatkan bantuan sosial (bansos) tahun ini.

Hal ini menjelaskan bahwa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) tahun ini.

Segera penuhi syarat lainnya agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) di tahun ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kapan? Ini Kriteria Pendaftarnya

Terdapat berbagai macam bansos yang sudah disiapkan pemerintah untuk masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Adapun bantuan sosial tersebut yang sudah disiapkan yakni bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial yang disebutkan sebelumnya bisa simak penjelasan dalam artikel ini.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu cara untuk mendapatkan bantuan seperti bansos PKH, BST dan BPNT dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Begini Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022

Terdapat dua cara mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos yakni daftar secara online atau offline.

Anda bisa memilih salah satu cara daftar DTKS Kemensos sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2022.

Apabila Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos secara online, Anda bisa melakukannya dengan menggunakan HP lalu mendaftarkan diri di aplikasi cek bansos.

Sedangkan secara offline, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mendatangi Desa/Kelurahan terdekat.

Sebelumnya, terdapat empat syarat daftar DTKS Kemensos yang wajib dipenuhi, antara lain:

- Masyarakat tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Khusus untuk bansos PKH, Masyarakat yang ingin daftar merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Untuk mendaftar di DTKS cukup gunakan NIK KTP pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DTKS Kemensos dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id, dan dapatkan bantuan dari pemerintah.

Jika setelah dilakukan pengecekan data Anda tidak terdaftar dalam KPM bansos di situs DKTS, cukup lakukan pendaftaran dengan melakukan langkah berikut.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda bisa memilih salah satu daftar DTKS Kemensos (online atau offline) guna mendapatkan bansos 2022 di bawah ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id, nantinya.

Nah demikianlah penjelasan mengenai cara daftar DTKS Kemensos secara online dan offline agar bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) tahun 2022.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler