Bansos PKH Cair Lewat Bank HIMBARA, Ini Jadwal Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan 2022

2 Maret 2022, 05:40 WIB
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap oleh Kemensos. /Instagram @kemensosri/

Media Magelang - Informasi bansos PKH cair lewat Bank Himbara serta jadwal pencairan dana program keluarga harapan tahun 2022 ada di artikel ini.

Pencairan bansos PKH akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2022 sesuai jadwal dari Kemensos.

Memang bansos ini merupakan program Kemensos sehingga jadwal pencairan ke penerima akan dilakukan hingga tahap 4.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bansos PKH dari Kemensos agar bisa mendapat dana mencapai Rp3 juta rupiah.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2021 Cair? Cek Penerima di DTKS Kemensos cekbansos.kemensos.go.id

Saat ini program bansos PKH bisa diperoleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022.

DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) RI menjadi syarat sebelum bisa melakukan pencairan dana bansos PKH pada tahun 2022.

Masyarakat dapat mengecek nama penerima bansos PKH 2022 dari Kemensos via laman cekbansos.kemensos.go.id.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menyalurkan bantuan dana kepada masyarakat tahun 2022, salah satunya program bansos PKH.

Dana bansos PKH dapat diperoleh penerima sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan, yakni secara bertahap pada tahun 2022.

Pencairan dana bansos PKH dari Kemensos tahun ini berlangsung selama empat tahap mulai awal tahun hingga bulan Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Bansos PKH Kapan Cair? Ini Cara Daftar Secara Online Sebagai Penerima PKH dari Kemensos

Bansos PKH dicairkan dengan besaran yang berbeda untuk setiap kategori penerima tahun 2022, yakni mulai Rp900 ribu hingga Rp3 juta yang dibagi ke dalam 4 tahap.

Kategori penerima bansos PKH terdiri dari balita dan ibu hamil, siswa SD-SMA, lansia, serta penyandang disabilitas.

Inilah rincian dana dan daftar 7 kategori penerima dana bansos PKH dari Kemensos pada tahun 2022:

7 Kategori Penerima Bansos PKH 2022

1. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan menerima PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Kategori anak sekolah SD/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp900.000/tahun;

3. Kategori anak sekolah SMP/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;

4. Kategori anak sekolah SMA/sederajat akan menerima PKH sebesar Rp2 juta/tahun;

5. Kategori ibu hamil/nifas akan menerima PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;

7. Kategori lanjut usia (lansia) akan menerima bansos PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

Adapun pengecekan nama penerima bansos PKH 2022 dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, masyarakat dapat memperoleh dana bantuan sesuai kategorinya pada tahun 2022.

Jika termasuk dalam tujuh kategori penerima bansos PKH, masyarakat dapat mengecek secara online nama masing-masing dalam situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:

Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa pada kolom yang tersedia

3. Isi nama masing-masing sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Masukkan kode Captcha

4. Klik Cari Data

Setelah itu Anda akan mengetahui informasi terkait dengan daftar penerima bansos PKH, meliputi identitas, alamat hingga status bantuan.

Saat ini pemerintah melalui Kemensos berupaya mempercepat penyaluran dana bansos PKH hingga 3 Maret 2022.

Berikut jadwal penyaluran dana bansos PKH Tahap 1-4 dari Kementerian Sosial untuk penerima pada tahun 2022:

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2022

Tahap 1: Februari-Maret

Tahap 2: April-Juni

Tahap 3: Juli-September

Tahap 4: Oktober-Desember

Sesuai jadwal, penerima bansos PKH dapat melakukan pencairan dana melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA), antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Demikian informasi jadwal dan cara mengecek nama penerima bansos PKH 2022 yang dibagikan Kemensos secara bertahap.

Pastikan Anda sudah cek di laman Kemensos apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler