Mau Dapat PKH 2022? Segera Daftar DTKS Kemensos Pakai Cara Ini, Nama Bisa Muncul di cekbansos.kemensos.go.id

25 Mei 2022, 13:05 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar dan cek nama penerima bansos PKH tahap 2, agar balita dan lansia dapat bantuan. /Pixabay/Emaji/

Media Magelang - Berikut cara dapat PKH 2022 dengan daftar DTKS Kemensos agar nama Anda bisa muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Kini, penyaluran bansos PKH 2022 telah memasuki tahap 2 dan telah dibagikan mulai 4 April 2022 lalu.

Agar bisa mendapatkan PKH 2022 atau namanya muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat menyiapkan NIK KTP dan daftar DTK Kemensos sekarang juga.

Sebab, nama Anda bisa muncul saat diperiksa di cekbansos.kemensos.go.id adalah jika telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Setelah mendaftar di DTKS Kemensos, cek nama serta NIK Anda di cekbansos.kemensos.go.id dan bisa mendapat bantuan sosial seperti PKH dari pemerintah.

Baca Juga: Pakai KTP, Pastikan Jadi Penerima Bansos PKH dengan Langsung Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini

Diketahui salah satu syarat utama menjadi penerima bantuan PKH 2022 atau bansos lainnya adalah NIK masyarakat tercantum dalam DTKS Kemensos.

Kelompok masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Sehingga pengecekan data pada portal cekbansos.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima PKH.

Sebelum mendaftar DTKS Kemensos, Anda harus menyiapkan 3 syarat berikut:

1. Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2022 tergolong miskin/rentan miskin.

2. Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini, Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat, Penyandang Disabilitas, dan Lanjut Usia.

Baca Juga: Bisa Cek Penerima Bansos PKH 2022, Klik Link di Sini Maka Nama Penerima PKH Muncul

Lantas, bagaimana cara daftar DTKS Kemensos agar mendapatkan bansos PKH 2022? Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan apabila belum terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online

Anda juga bisa daftar secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH

Segera daftar PKH 2022 di DTKS Kemensos supaya nama Anda muncul saat mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler