Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Kemendikbud 2022 Dibuka: Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

4 Juni 2022, 20:43 WIB
Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Kemendikbud 2022 Dibuka: Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Beserta Linknya! / instagram.com/ @ppgkemendikbud

Media Magelang - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tanggal 1 Juni 2022.

Surat berisi tentang seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai dengan surat edaran No. 2518/B/GT.00.03/2022.

Bagi lulusan S1 yang memiliki minat, bakat, dan jiwa sebagai guru bisa mendaftarkan diri mengikuti beasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Simak artikel ini sampai akhir agar mengetahui tata cara dan syarat pendaftarannya dengan detail, berikut di bawah ini.

Baca Juga: Free Download Video YouTube Pakai Savefrom.net, Langsung Klik Link di Sini

Untuk persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagai berikut di bawah ini.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Tidak atau belum terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah pada data Dapodik.
  3. Berusia paling tinggi 32 tahun.
  4. Memiliki ijazah yang sudah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
  5. Memiliki IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  7. Memiliki surat keterangan berperilakuan baik.
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  9. Menandatangani pakta integritas.
  10. Mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Tata cara pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) berikut di bawah ini.

  1. Wajib memiliki email yang aktif digunakan.
  2. Melakukan pendaftaran awal melalui laman PPG resmi atau bisa klik di sini 
  3. Membuat pendaftaran di aplikasi SIMPKB, dengan melengkapi data diri berupa nama, NIK, No. KTP, kemudian akan diverifikasi secara otomatis yang akan dikirimkan ke email masing-masing.
  4. Setelah mendapatkan verifikasi email, selanjutnya membuat username dan password.
  5. Lalu, mengisi biodata diri, data kemahasiswaan, bidang studi PPG, data pendukung lainnya, pilihan lokasi tes substantif, mengisi pertanyaan essay, mengunggah dokumen foto, unggah pakta integritas yang sudah ditandatangani,unggah SK bagi lulusan luar negeri.
  6. Verifikasi data IPK dan linieritas bidang studi.
  7. Melakukan pembayaran biaya tes substantif.
  8. Mengikuti tes substantif.
  9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat di aplikasi SIMPKB.
  10. Mendapat informasi tentang hasil tes substantif dapat dilihat di aplikasi SIMPKB.
  11. Mengikuti tes secara daring melalui platform yang ditentukan.
  12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat di aplikasi SIMPKB.
  13. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos, akan diinformasikan tentang untuk penempatan ke Perguruan Tinggi dan bidang studi yang dipilih.
  14. Calon mahasiswa mengkonfirmasi ketersediaan tersebut.
  15. Direktur Jenderal GTK akan menetapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Demikian informasi tentang tata cara dan syarat pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), semoga bermanfaat.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler