RKUHP Segara Disahkan, Kini Menghina Pemerintah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara?

16 Juni 2022, 15:05 WIB
aksi mahasiswa tolak revisi RKUHP 1 /

Media Magelang - Pemerintah dikabarkan akan segera mengesahkan RKUHP yang sejumlah pasal di dalamnya menjadi sorotan publik.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kabarnya akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Menurut informasi yang beredar, Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan depan atau Juli 2022.

Beberapa pasal dalam RKUHP kali ini menurut Warganet cukup kontroversial.

Pasal yang dimaksud adalah tentang hinaan terhadap Pemerintah.

Dilansir MediaMagelang-PikiranRakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Yang dimaksud "kerusuhan" juga dijelaskan dalam pasal 240 RKUHP.

"Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara."

Hukuman bagi pelaku penghinaan terhadap Pemerintah akan ditambah 1 tahun menjadi 4 tahun, jika disebar ke Sosial Media.

Hal itu tertuang dalam pasal 241 RKUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum."

"Atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Beberapa anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan, sebagai peraturan.

Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis," katanya.

"Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.

Arteria Dahlan pun meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.

Demikian isu mengenai RKUHP yang soal penghinaan terhadap pemerintah.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler