Harga Tarif Ojek Online Naik, Segini Rincian Tarif Ojol Terbaru 2022 Sesuai Aturan Kemenhub

11 Agustus 2022, 21:25 WIB
Harga Tarif Ojek Online Naik, Segini Rincian Tarif Ojol Terbaru 2022 Sesuai Aturan Kemenhub /Dok. PikiranRakyat-Depok

Media Magelang - Diketahui menurut aturan Kemenhub terbaru bahwa harga traif ojek online (online) naik.

Segini rincian tarif ojol terbaru 2022 sesuai aturan Kemenhub.

Bagi Anda yang sering naik ojek online, wajib tahu rincian tarif ojol terbaru 2022 sesuai aturan Kemenhub berikut ini.

Tarif ojek online resmi naik sejak tanggal 4 Agustus 2022 di tiga wilayah yang telah ditetapkan Kemenhub.

Baca Juga: Hore! Pengguna TV Analog Bisa Beli Merek Set Top Box (STB) Ini Agar Dapat Nonton Siaran TV Digital

Lantas berapa tarif perjalanan naik ojek online (ojol) sekarang?

Simak di sini tarif terbaru naik ojek online berdasar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.

Kenaikan tarif ojek online tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Senin 8 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojek online saat ini adalah aturan baru yang akan menjadi pedoman sementara dalam menetapkan batas tarif atas dan bawah ojol.

Aturan baru tentang kenaikan tarif ojek online yang dimulai pada 4 Agustus 2022 akan disesuaikan lagi dengan aplikasinya oleh perusahaan ojol.

Dalam menaikkan tarif ojek online tersebut, Kemenhub telah membaginya untuk tiga wilayah atau zonasi, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Nonton Pengabdi Setan 2 Communion di Cinepolis, Simak Jadwal Tayang dan Klik Link Pembelian Tiket di Sini

a. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Menurut Hendro Sugiatno dalam penetapan kenaikan tarif ojek online terdapat Komponen Biaya pembentuk tarif yang terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Yang dimaksud dengan Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi online, dan sudah termasuk laba bersih bagi mitra pengemudi tersebut.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, dan biaya sewa paling tinggi adalah 20 persen.

Sedangkan Biaya Jasa yang tercantum dalam lampiran merupakan biaya jasa yang sudah dipotong dari biaya tidak langsung, yang berupa biaya sewa pengguna aplikasi ojek online.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tutur Hendro Sugiatno.

Untuk Biaya Jasa di Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sejumlah Rp1.850 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, serta biaya jasa minimal antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Adapun Biaya Jasa di Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sejumlah Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sementara Biaya Jasa di Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, serta biaya jasa minimal antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," kata Hendro Sugiatno.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” pungkas Hendro Sugiatno.

Jadi itulah rincian tarif terbaru naik ojek online (ojol) yang resmi ditetapkan oleh Kemenhub.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler