BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat

26 Agustus 2022, 11:24 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri /PMJ News/Polri TV/PMJ NEws/POlri TV

Media Magelang - Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo lantaran melanggar kode etik profesi Polri. Hasil sidang itu memutuskan bahwa Ferdy Sambo melakukan pelanggaran.

Sidang kode etik berlangsung cukup lama, dilaksanakan dari pagi hingga menemukan kesimpulan pada dini hari tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2022 yang dilakukan secara pararel.

Pada sidang kode etik yang dilakukan selama 12 jam itu menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Lengkap dengan Syarat, Kini Ada 7 Pecahan Baru Tahun Emisi 2022

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Selanjutnya Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pelanggaran etik karena melakukan hal yang tercela.

Melakukan tindakan tercela yang dapat merusak marwah sebuah institusi, hal ini pun menjadi fondasi bagi Kapolri untuk mengusut tuntas kejahatan di tubuh penegak hukum yang dipimpin oleh Listyo Sigit Prabowo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

Pada sidang kode etik turut menghadirkan Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun dihadirkan secara daring.

Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler