Catat! 3 Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Lagi Diangkat Jadi ASN

1 September 2022, 17:45 WIB
Tujuan Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK /pixabay.com

Media Magelang - Perlu dicatat, ada 3 tenaga honorer yang kini tak bisa lagi diangkat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tahun mendatang, ada 3 tenaga honorer yang tak bisa lagi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan pendataan terhadap semua tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendataan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berencana menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang, yaitu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2022, Ada Bantuan Rp1 Juta untuk Pekerja

Menurut Suharmen selaku Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, tujuan dari pendataan ini adalah untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN.

Selain itu, pendataan ini juga membantu pemerintah untuk menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer di tahun mendatang.
Pemerintah memastikan tidak semua tenaga honorer yang sudah didata bisa diangkat menjadi ASN, karena ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para tenaga honorer tersebut.

Untuk tiga tenaga honorer yang tak bisa lagi diangkat menjadi ASN adalah satpam, sopir, dan petugas kebersihan yang akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen.

Lebih lanjut Suharmen menjelaskan bahwa ada dua kategori tenaga honorer yang masuk dalam pendataan pegawai non-ASN, yaitu tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga: Tata Cara Mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online

"Pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN secara manusiawi," ujar Suharmen.

Di sisi lain, bagi kelompok tenaga honorer lainnya yang telah terdata tidak serta merta bisa langsung menjadikan mereka sebagai ASN, sebab masih ada proses panjang yang harus dilalui.

"Memang salah satu tujuannya adalah itu. Tetapi tentu ada formulasi kebijakan. Tapi pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN ini secara manusiawi," tukas Suharmen.

Suharmen juga mengatakan, pendataan tenaga non-ASN ini sejalan dengan terbitnya edaran

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang telah terdata untuk bisa diangkat menjadi ASN adalah sebagai berikut.

1. Tenaga non-ASN yang dibayar langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, ataupun pihak ketiga.

2. Tenaga honorer yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Tenaga honorer yang telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2022.

4. Tenaga honorer yang berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Dengan demikian, perlu dicatat, 3 tenaga honorer yang tak bisa lagi diangkat menjadi ASN adalah sopir, satpam, dan petugas kebersihan.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler