BLT Subsidi Gaji Cair Lewat Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Berikut Kriteria Penerima BSU 2022

6 September 2022, 08:23 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair Lewat Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Berikut Kriteria Penerima BSU 2022 /Pixabay/

Media Magelang - BLT Subsidi Gaji atau BSU akan segera cair lewat Bank Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Cairnya BLT Subsidi Gaji sudah sangat dinantikan oleh masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

Masyarakat tak perlu khawatir karena Kemnaker telah memastikan BLT Subsidi Gaji akan cair di bulan September.

Nantinya dana RP600 ribu akan diterima pekerja yang namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Nonton Drama Once Upon A Small Town Episode 1 Sub Indo via TV Online, Tayang Hari Ini

Kenapa di BPJS Ketenagakerjaan? karena Kemnaker bekerjasama dengan BPJS untuk mengumpulkan nama penerima bantuan.

Nantinya dana BSU 2022 yang cair pada bulan September akan disalurkan melalui rekening.

Bila penerima BSU 2022 tidak memiliki rekening Bank Himbara, nantinya pencairan BSU 2022 akan disalurkan lewat rekening kolektif dari Kemnaker.

Kemnaker telah bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja agar pekerja dapat mencairkan BSU 2022 selain dari rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Ada BSU Subsidi Gaji 2022 yang Cair Rp600 Ribu, Pekerja Wajib Penuhi Syarat Ini

Kemnaker lewat Sekjennya Anwar Sanusi sebelumnya telah mengatakan bahwa BSU akan cair pada bulan April 2022, namun hingga kini tak kunjung cair.

BSU 2022 akan dibagikan oleh Kemnaker kepada kurang lebih 16 juta pekerja yang berhak untuk menerima bantuan.

Sebelumnya Ida Fauziyah selaku Menaker menerangkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan segala keperluan untuk penyaluran BSU 2022 agar bisa segera diterima.

BSU atau Bantuan Subsidi upah merupakan bantalan sosial tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.

Pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.

Untuk mendapatkan BSU sebanyak Rp600.000 para pekerja harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan NIK KTP

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan

Demikian informasi penyaluran BSU 2022 dari Kemnaker, pastikan nama anda telah cek nama anda di link bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan BSU senilai Rp600 ribu.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler