Media Magelang - Inilah cara cek BSU atau BLT subsidi gaji tahap 2 2022 lewat sebesar Rp600 ribu.
Sebelum cek penerima BSU tahap 2 maka sebaikanya ketahui dulu jadwal pencairan BLT subsidi gaji.
Pekerja akan segera mendapatkan dana BSU tahap 2 di tahun 2022 karena sebagian sudah mencairkan dananya.
Bagi yang belum dapat BSU di tahap 1 maka bisa menunggu pencairan selanjutnya.
BSU dengan jumlah Rp600 ribu tersebut disalurkan kepada karyawan yang memenuhi syarat penerima dari Kemnaker.
Berikut adalah tahapan pencairan yang bisa dipahami oleh para penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker yang menunggu kapan pencairan tahap 2.
Berdasarkan pada laporan karyawan penerima BSU Subsidi Gaji tersebut, mereka menerima SMS sebagai notifikasi bahwa BLT sudah ditransfer ke rekening masing-masing senilai Rp600 ribu.
Apabila Anda sebagai karyawan belum menerima BSU Subsidi Gaji tersebut, sebaiknya cek daftar nama penerima dengan cara berikut.
Cara cek nama calon penerima BSU 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan
Ada 7 tahapan cara cek penerima BSU Subsidi Gaji, sebagai berikut:
1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di link resmi KLIK DI SINI
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan tanggal lahir
5. Centang bagian verifikasi
6. Klik "Lanjutkan"
7. Laman akan memproses dan menampilkan status karyawan di daftar penerima BSU 2021
Namun, jika website tersebut tengah down maka untuk mengatasinya Anda dapat klik kolom chat di bagian kanan bawah.
Kemudian ketik nama, email, dan nomor HP dan tanyakan status Anda sebagai penerima BSU Subsidi Gaji atau bukan melalui chat tanya BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui pula bahwa tak seluruh karyawan dapat menerima BSU Subsidi Gaji tersebut.
Pasalnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi karyawan agar dapat menerima bantuan Rp1 juta tersebut.
Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.
Saat ini Kemnaker telah mendapatkan data calon penerima BSU tahap 2, artinya dana akan segera disalurkan.
Rencanaya BSU tahap 2 disalurkan bulan Desember namun tidak menutup kemungkinan akan lebih cepat.***