BSU Tahap 2 2022 Cair ke Bank Himbara, Kapan BSU Disalurkan Lagi Tahap 3?

26 September 2022, 05:44 WIB
BSU Tahap 2 2022 Cair ke Bank Himbara, Kapan BSU Disalurkan Lagi Tahap 3? /

Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 periode 2022 sudah mulai cair ke Bank Himbara penerima.

Kini dana BSU atau BLT subsidi gaji sudah bisa dicairkan lewat rekening masing-masing penerima.

Ada yang dapat BSU tahap 2 ada yang tidak, bagi yang belum memperolehnya lantas bertanya apakah ada BLT subsidi gaji tahap 3?

Simak di sini informasi pencairan dan jadwal penyaluran BSU setelah BLT subsidi gaji tahap 2 disalurkan.

Baca Juga: Rekening Ini Pasti Gagal Dapat BSU! Simak Nama Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BSU atau BLT subsidi gaji hanya cair kepada pemilik rekening Bank Himbara dan tidak akan cair jika rekeningnya seperti penjelasan dalam artikel ini.

BSU adalah bantuan BLT (Bantuan Langsung Tunai), yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penyaluran BSU sendiri akan dilakukan secara bertahap dan tahap 1 dan 2 telah cair ke pekerja.

Penerima BSU akan menerima uang tunai sebesar Rp600 ribu per orang dan rekening untuk mencairkan dana BSU 2022 atau BLT subsidi gaji 2022 adalah:

1. Bank Mandiri
2. Bank Negara Indonesia (BNI)
3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
4. Bank BTN
5. Bank BSI khusus wilayah Aceh dan Sekitarnya.

Baca Juga: BSU Tahap 2 2022 Telah Cair, Lalu Kapan Tahap ke 3 Akan Cair? Simak di Sini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji

Bantuan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji 20222 ini akan menyasar sekitar 4,36 juta pekerja dan hanya cair sekali untuk para pekerja di tahun ini.

Berikut adalah syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu adalah:

1. Pekerja dengan gaji Rp3,5 juta per bulan.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji
3. Peserta aktif BPJS tenagakerjaan sampai Juli 2022

Lalu ini adalah cara cek nama penerima BSU atau BLT subsidi gaji:

1. Buka laman pencarian digital (Google, Bing, Safari, Dsb..)

2. ketik atau salin; bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Lihat bagian bawah jika sudah masuk, di situ akan ada bagian cek nama penerima BSU 2022

4. Isi data; No NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor ponsel aktif/terbaru dan alamat email.

5. Klik lanjut jika arahan nomor 4 sudah dilakukan dengan sesuai

6. Lalu muncul keterangan anda lolos persyaratan atau tidak

Contoh keterangannya:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU 2022, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses validasi akan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 tahun 2022."

Setelah semua petunjuk di atas diikuti dengan benar, maka Anda akan mendapatkan tanda atau notifikasi berupa; Terdaftar, Ditetapkan dan Tersalurkan ke Rekening Anda.

Hanya pemilik rekening Bank Himbara saja yang bisa mengambil dana BSU tahap 2.

Jika rekening yang dimiliki tidak sesuai NIK, tidak aktif, pasif, tidak terdaftar, atau telah dibekukan oleh bank maka gagal dapat BSU.

Untuk pencairan BSU tahap 2 sudah mulai disalurkan ke rekening pekerja dan tidak ada tahapan selanjutnya.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Tags

Terkini

Terpopuler