Syarat PPPK 2022 Pastikan Sudah Siap, Klik sscasn.bkn.go.id untuk Daftar Akun

27 Oktober 2022, 13:54 WIB
Syarat PPPK 2022 Pastikan Sudah Siap, Klik sscasn.bkn.go.id untuk Daftar Akun /Teras Gorontalo Sri Elen Puspita Pomulu/

Media Magelang - Segera siapkan syarat PPPK 2022 agar bisa segera daftar SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Jangan lupa siapkan semua syarat untuk daftar PPPK 2022 sesuai laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.

Bagi masyarakat yang berminat maka bisa segera login ke SSCASN untuk nantinya melakukan pendaftaran PPPK ketika sudah dibuka.

Informasi terbaru dikatakan oleh Kepala BKN bahwa tahun 2022 tidak ada rekruitmen CPNS melainkan hanya fokus pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Tahap 4 Cair Mencapai Rp3 Juta, Cek Nama Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima kepala BKN.

Rekrutmen PPPK diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Berikut tahapan pendaftaran CPNS 2022, berdasarkan tahapan pendaftaran SSCASN tahun 2021:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

Baca Juga: CEK Formasi PPPK dan CPNS 2022, Begini Syarat dan Cara Daftar PPPK dan CPNS Tahun Ini

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Berikut persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022 sesuai SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian informasi lengkap mengenai pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler