Nonton Siaran Digital Tanpa Set Top Box, Ikuti Tata Cara di Sini Sekarang Juga

10 November 2022, 15:51 WIB
Nonton Siaran Digital Tanpa Set Top Box, Ikuti Tata Cara di Sini Sekarang Juga /Freepik

Media Magelang - Simak informasi pada artikel ini untuk menonton siaran digital dengan tanpa menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Anda bisa nonton siaran digital dengan TV analog tanpa menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Lalu bagaimana cara menonton siaran digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB)? Ikuti cara yang tersedia di sini sekarang juga.

Berikut ini cara untuk nonton siaran digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) dengan TV analog yang Anda miliki.

Baca Juga: Channel TV Hilang? Update Frekuensi TV Agar Sesuai Satelit Telkom 4, Cek Daftarnya di Sini

Namun, sebelumnya ketahui informasi mengenai cara nonton siaran digital tanpa Set Top Box (STB) di sini.

Bagi wilayah yang sudah mengalami migrasi TV analog ke TV digital, maka akan kesulitan untuk menonton siaran digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB).

Maka sebelumnya, pemerintah menghimbau masyrakat yang masih menggunakan TV analog untuk segera memiliki perangkat Set Top Box (STB).

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa nikmati siaran digital dengan mudah tanpa gangguan.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Pelaksana? Cek Tanggal Pembukaan Lengkap dengan Info Syarat DLL

Set Top Box (STB) adalah alat pelengkap yang dipasang pada televisi agar masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan mudah dan nyaman.

Tapi ternyata tanpa Set Top Box (STB) pun masyarakat masih bisa menikmati siaran TV digital dengan mudah.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) dengan mudah, masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang ada di rumah masing-masing.

Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).

Selain cara tersebut di atas, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar televisi yang ada di rumah mampu menangkap siaran TV digital dengan mudah.

Pertama, masyarakat bisa membuka laman https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Yang kedua, klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.

Saat mengklik menu perangkat TV digital itu, di layar televisi kemudian muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.

Cara ketiga, pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.

Selanjutnya, nama model TV yang telah dimiliki di rumah masing-masing akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.

Jika televisi yang sudah dimiliki di rumah masing-masing tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap agar siaran TV digital bisa dinikmati dengan nyaman.

Set Top Box (STB) bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau e-commerce.

Harga perangkat Set Top Box (STB) TV digital diketahui juga beragam tergantung dari merek-nya.

Namun yang pasti, masyarakat disarankan untuk membeli Set Top Box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo.

Set Top Box (STB) rekomendasi resmi dari Kominfo akan menyuguhkan gambar dan suara yang jernih pada layar televisi.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi bingung, karena siaran TV digital bisa dinikmati dengan mudah tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler