Sah! Ini Daftar Lengkap Terbaru UMP 2023 untuk Seluruh Provinsi Indonesia

1 Desember 2022, 19:49 WIB
Sah! Ini Daftar Lengkap Terbaru UMP 2023 untuk Seluruh Provinsi Indonesia/ freepak@jcomp /

Media Magelang – Berikut akan dibagikan daftar lengkap dan terbaru terkait UMP 2023 bagi seluruh provinsi yang ada di wilayah Indonesia.

Upah Minimum Provinsi atau UMP seluruh Indonesia mengalami kenaikan di tahun 2023 mendatang.

Tentu saja kenaikan UMP di tahun 2023 tersebut juga akan mempengaruhi besaran UMK bagi kabupaten dan kota yang ada provinsi yang dimaksud.

Penting untuk tahu besaran UMP 2023 dan UMK 2023 ini karena akan berkaitan dengan gaji atau upah minimal yang akan diterima oleh para pekerja/buruh di seluruh wilayah provinsi Indonesia.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 8 Sudah Cair? Pastikan BLT Upah 2022 Masuk ke Rekeningmu

Bagi Anda para pekerja/buruh bisa cek besaran UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia melalui daftar yang akan dibagikan di artikel ini ini.

Jadi acuan angka minimum gaji di tahun depan, besaran UMP 2023 pun menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini wajib diterapkan agar pekerja terjamin kesejahteraanya dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.1

Dirangkum Media Magelang, berikut adalah daftar lengkap UMP 2023 atau UMK 2020 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan:

Sumatera

1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)

2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)

3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)

4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Berapa? Jadwal Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar Cek di Sini

5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)

6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)

7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)

8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)

9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)

10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

Jawa-Bali

11. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)

12. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)

13. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)

14. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)

15. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)

16. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)

17. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

Kalimantan

19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)

20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)

21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)

22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)

23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 naik 7,79 persen)

Sulawesi

24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)

25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)

26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)

27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)

28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)

29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

Maluku

30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)

Papua

31. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Penetapan kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang

Perhitungan penetapan UMP 2023 sendiri menggunakan formula baru sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Sekadar info, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat yaitu tanggal 7 Desember 2023.

Itulah daftar lengkap UMP 2023 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler