Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Info Besaran Gaji yang Diterima Pantarlih

3 Februari 2023, 13:31 WIB
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Info Besaran Gaji yang Diterima Pantarlih /Pixabay/Eko Anug/

Media Magelang - Berikut ini besaran gaji yang akan diterima Pantarlih Pemilu 2024.

Bagi Anda yang ingin mengetahui berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, bisa ketahui informasinya di sini.

Ketahui informasi seputar gaji Pantarlih Pemilu 2024 pada artikel ini sekarang juga.

Simak informasi lengkapnya mengenai Pemilu 2024 berikut ini.

Baca Juga: Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube Gratis Tanpa Aplikasi Tinggal Pakai Link di Sini

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari periode Pemilu sebelumnya yaitu di tahun 2019.

Sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya yaitu sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000

Baca Juga: Channel TV Digital Indosiar, SCTV, RCTI Hilang? Cek Nomor Frekuensi Terbaru untuk 2023 di Sini Sekarang Juga

Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Periode kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dua bulan, jadi anggota bisa menerima honor hingga Rp.2.000.000.

Demikianlah info besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang bisa Anda catat.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Tags

Terkini

Terpopuler