HASIL Akhir Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo, Hekim Resmi Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo

13 Februari 2023, 15:47 WIB
HASIL Akhir Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo, Hekim Resmi Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

MEDIA MAGELANG -- Simak info bagaimana hasil akhir sidang Ferdy Sambo hari ini Senin 13 Februari 2023.

Info hasil putusan hakim vonis Ferdy Sambo bagaimana cek segera.

Hasil sidang putusan vonis Ferdy Sambo bisa update buruan.

Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung hari ini Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin 13 Februari 2023, Jam Tayang Rindu Bukan Rindu, Tajwid Cinta, FTV Primetime

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan sudah selesai.

Jadwal sidang vonis:

Ferdy Sambo: 13 Februari 2023

Putri Candrawathi: 13 Februari 2023

Baca Juga: Streaming Gratis Persebaya vs PSS Sleman di BRI Liga 1 Sore Ini Pukul 15.00 WIB, Ayo Klik Link Resmi di Sini

Ricky Rizal: 14 Februari 2023

Kuat Ma'ruf: 14 Februari 2023

Richard Eliezer: 15 Februari 2023

Baca Juga: LINK NONTON Persebaya vs PSS Sleman Online Gratis Hari Ini 13 Februari, Klik Link BRI Liga 1 di Sini

Hasil sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo sudah diketahui.

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuma mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansri dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hakim Wahyu Iman Santoso Lengkap yang Berikan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.***

 

Editor: Muh Adi

Tags

Terkini

Terpopuler