Hasil Putusan Sidang Putri Candrawathi Divonis Penjara Berapa Tahun? Ferdy Sambo Dihukum Mati

13 Februari 2023, 18:40 WIB
Hasil putusan sidang Putri Candrawathi, Terdakwa Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Media Magelang - Berikut ini adalah hasil putusan sidang Putri Candrawathi dan Ferdy sambo yang dilaksanakan hari ini.

Hari Senin 13 Februari 2023 ini, sidang kasus pidana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dilaksanakan.

Sedang keduanya sudah dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Dan dilaksanakan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Jam Tayang Indonesian Idol 2023 Jam Berapa di RCTI Hari Ini Senin 13 Februari 2023

Setelah kasusnya banyak menarik perhatian, kini tidak sedikit yang penasaran apa hukuman yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo.

Jika Anda salah satu yang ingin mengetahui putusan atau vonis apa yang diberikan kepada Ferdy Sambo bisa simak di sini.

Jadwal sidang vonis:

Ferdy Sambo: 13 Februari 2023

Putri Candrawathi: 13 Februari 2023

Ricky Rizal: 14 Februari 2023

Kuat Ma'ruf: 14 Februari 2023

Baca Juga: Peringatan Isra Miraj 2023 Tanggal Berapa, Kapan? Ini Jadwal Isra Miraj Jatuh Tanggal Berapa

Richard Eliezer: 15 Februari 2023

Hasil sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo sudah diketahui.

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuma mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansri dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Demikian informasi mengenai vonis hukuman kasus Ferdy Sambo yang diputuskan secara resmi hari ini.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler