PROFIL dan Biodata Hendra Purnama, Pengantin Pria yang Foto Prewedding dengan Flare di Bromo, IG, Umur, Asal

9 September 2023, 15:29 WIB
PROFIL dan Biodata Hendra Purnama, Pengantin yang Foto Prewedding dengan Flare di Bromo /Twitter/

MEDIA MAGELANG - Simak profil dan biodata Hendra Purnama, calon pengantin pria yang melakukan foto prewedding di Bromo.

Siapa Hendra Purnama sebenarnya banyak dicari.

Profil dan biodata Hendra Purnama umur, asal, pekerjaan, nama akun Instagram dan lainnya diburu.

Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang viral di media sosial.

Baca Juga: Nama Akun Instagram, IG Pratiwi Mandala Putri, Pengantin Putri yang Foto Prewedding dengan Flare di Bromo

Bukit Teletubbies terbakar pada Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 Wib, dikarenakan kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana membenarkan, bahwa kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut.

Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area bukit Teletubbies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Pratiwi Mandala Putri Pengantin Putri yang Foto Prewedding dengan Flare di Bromo

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo dilansir dari laman Humas Polri.

Adapun identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menjelaskan, bahwa saat memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI).

“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” tutur Kapolres.

Baca Juga: HASIL AKHIR LIVE SCORE Qatar vs Myanmar di Kualifikasi Piala Asia U-23 2024, Qatar Unggul

Sementara itu, Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS menghimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Hal senada juga disampaikan Supoyo, Sesepuh Suku Tengger yang menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan sebab juga berpotensi menyebabkan kebakaran apalagi TNBTS juga merupakan tempat yang sakral bagi umat beragama Hindu sehingga wajib dijaga bersama-sama.

“Kami harap kedepannya kejadian ini tidak terulang sehingga perlu adanya kepedulian kita bersama dalam menjaga lingkungan dan juga alam demi lestarinya tempat wisata di Kabupaten Probolinggo,” ucap Sesepuh Suku Tengger itu.

Baca Juga: Vivo Indonesia Resmi Meluncurkan Vivo V29 dengan Kamera 50MP OIS Ultra-Sensing Bertenaga SD 778G

Akibat kelalaiannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasangan calon pengantin diketahui bernama Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri.

Keduanya saat ini masih berstatus sebagai sebagai saksi.

Hendra Purnama saat ini berusia 39 tahun yang berasal dari Surabaya.

Baca Juga: LIVE SCORE HASIL AKHIR Qatar vs Myanmar di Piala Asia U-23 Hari Ini 9 September, Cek Hasil Pertandingannya

Sedangkan Pratiwi Mandala Putri berumur 26 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan.***

Editor: Muh Adi

Tags

Terkini

Terpopuler