Lembaga pengusul bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta antara lain sebagai berikut:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/ Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Kementerian Koperasi dan UKM akan memastikan koordinasi penyaluran Banpres Produktif untuk setiap usaha mikro. Dengan hal ini, Kemenkop akan memastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran bantuan BLT UMKM.*** (Fix Indonesia/ Sabrina Mulia R)