2021 Indonesia Tolak Kunjungan Warga Negara Asing, Begini Penjelasannya

- 28 Desember 2020, 21:20 WIB
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers /Tangkapan Layar Youtube/BPMI

Setiap WNA yang tiba di Indonesia diwajibkan menyertakan dokumen kesehatan, termasuk hasil tes PCR negatif Covid-19 dari negara asalnya yang berlaku selama 2x24 jam dan melakukan tes ulang di Indonesia.

Setelah dinyatakan negatif, setiap WNA yang tiba wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari, dan kembali melakukan tes PCR untuk memastikan negatif Covid-19.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Jateng Tutup Seluruh Destinasi Wisata di 6 Kabupaten Berikut Ini

"Apabila dinyatakan negatif, maka pengunjung baru diizinkan untuk melanjutkan perjalanan," tutur Menlu Retno Marsudi.

Sementara itu, untuk warga negara Indonesia yang masih di luar negeri dan akan pulang ke Indonesia juga diizinkan dengan ketentuan yang sama.

Keputusan pemerintah Indonesia menutup pintu masuk untuk warga negara asing dilakukan untuk menghindari masuknya virus corona jenis baru.***

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah