Polisi Malaysia Tangkap WNI yang Sebar Video Parodi Indonesia Raya, Pelaku Sebenarnya Masih Bebas?

- 1 Januari 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

Media Magelang - Polisi Malaysia atau PDRM telah menangkap seorang WNI kasus parodi Indonesia Raya beberapa waktu lalu melalui YouTube my asean.

Namun, WNI yang ditangkap tersebut merupakan orang yang menyebar luaskan video, sementara pelaku utama yang membuat parodi Indonesia Raya masih belum terungkap.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia dibuat geram dengan adanya sebuah video parodi Indonesia Raya yang menghina simbol negara.

Baca Juga: Mulai Februari, Uang BLT Bansos Tidak Dapat Digunakan Beli Rokok, Kok Bisa?

Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia tersebut menjadi viral setelah diunggah di kanal YouTube My ASEAN pada dua pekan lalu. Pelaku pun mengaku sebagai warga Malaysia.

Dalam video yang saat ini telah dihapus tersebut, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Jokowi, Soekarno, hingga negara Indonesia.

Video itu diduga diunggah oleh warga negara Malaysia, sehingga Kepolisian Malaysia pun turun tangan mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Gisel dan MYD Akui Lakukan Hubungan Intim Berdasar Suka Sama Suka

Investigasi terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube itu pun akhirnya menemukan titik terang.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x