Media Magelang - Delapan golongan dinyatakan tidak bisa mengikuti Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 yang akan dimulai awal tahun 2021.
Pendaftaran Kartu Prakerja sangat terbuka bagi siapa saja, asalkan mereka telah berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Akan tetapi, ternyata tidak semua masyarakat Indonesia dapat mengkikuti pendaftaran Kartu Prakerja dikarenakan beberapa alasan.
Adapun masyarakat yang tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
Golongan yang Tidak Bisa Ikut Pendaftaran Kartu Prakerja
1. Pejabat Negara.
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Di Link Berikut Ini