Ada Stimulus Listrik Gratis dari Pemerintah, Begini Cara Mendapatkannya

- 22 Januari 2021, 05:00 WIB
Ada Stimulus Listrik Gratis dari Pemerintah, Begini Cara Mendapatkannya
Ada Stimulus Listrik Gratis dari Pemerintah, Begini Cara Mendapatkannya /Instagram @pln123_official

Media Magelang – Pemerintah kembali menyalurkan subsidi listrik gratis bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah memberikan stimulus listrik gratis dan bantuan keringanan biaya listrik kepada masyarakat.

Stimulus listrik gratis ini merupakan bansos ddalam bentuk meringankan beban masyarakat tak mampu atau kelompok terdampak Covid-19. Adapun yang termasuk adalah penyandang masalah sosial, pedagang kecil atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Memilih Tontonan di Netflix Bakal Lebih Gampang dengan Fitur Shuffle Play

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, diskon tagihan listik dari BUMN kelistrikan ini mulai berlaku sejak 7 Januari 2021 lalu dan akan berakhir hingga Maret 2021.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dengan diskon 100 persen tagihan listrik alias gratis. Sementara itu, bagi pelanggan dengan kategori daya 900 VA bersubsidi akan dikenakan diskon 50 persen.

Kemudian, diskon tagihan listrik sebesar 100 persen juga akan dikenakan bagi pelanggan bisnis dan industri yang berdaya 450 VA.

Baca Juga: Kulfi Berhasil Jadi Penyanyi Terkenal? Berikut Sinopsis Kulfi Hari Ini di ANTV Pukul 15.00

Cara Dapat Listrik Gratis

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah