Pemerintah Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Simak Cara Registrasi dan Syarat Mendapatkannya

- 9 Februari 2021, 15:59 WIB
KIP Kuliah 2021: Jadwal, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jangka Waktu Pemberian
KIP Kuliah 2021: Jadwal, Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jangka Waktu Pemberian /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Media Magelang – Calon mahasiswa baru mendapat kabar bahagia karena pemerintah Indonesia secara resmi membuka Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021.

Dengan KIP Kuliah, setiap mahasiswa akan mendapat bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah yang termasuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

KIP Kuliah ini ditujukan untuk siswa yang tidak mampu tapi memiliki potensi di bidang akademik yang baik, sehingga potensinya tidak sia-sia.

Baca Juga: Wajib Punya NISN dan KIP, Cek Sasaran BLT PIP Kemdikbud Rp1 Juta Berikut Ini. Apakah Kamu Salah Satunya?

Untuk mendapatkan KIP Kuliah, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

Berikut ini merupakan syarat mendapat KIP Kuliah, seperti dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat dalam artikel, "Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Registrasi Selengkapnya".

Syarat Daftar KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Baca Juga: Khusus Pelajar! NISN dan KIP Jadi Syarat Mutlak BLT PIP Kemdikbud, Bagaimana Cara Dapatnya?

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah