Media Magelang – Bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu kembali dicairkan pemerintah pada bulan Februari 2021. Namun, nama di DTKS dalam beberapa golongan yang memenuhi kondisi dapat menerima bantuan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki persyaratan bagi golongan penerima yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu.
Untuk mengetahui golongan yang memenuhi kondisi terima BST Rp300 ribu dari Kemensos, simak selengkapnya di tulisan ini.
Baca Juga: Mengenal Tabungan Emas Pegadaian, Berikut Syarat dan Keunggulannya
Sebelumnya, Kemensos telah menyuplai anggaran cukup besar untuk pengadaan berbagai program bantuan dana bagi masyarakat selama pandemi Covid-19.
Pada tahun ini, pemerintah menyediakan alokasi APBN 2021 senilai Rp110 triliun untuk disalurkan pada berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk program BST Rp300 ribu.
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu ini akan diberikan pemerintah selama empat bulan berturut-turut, yakni sejak Januari lalu hingga April 2021 mendatang.
Pemerintah menyalurkan BST Rp300 ribu hanya kepada Keluarga Penerima Manfaaat (KPM), dengan kuota sebanyak 10 juta KPM.