Media Magelang - Program Kartu Prakerja kembali dibuka tahun 2021, dengan gelombang 12 akan dimulai pada awal tahun ini.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan diterima program Kartu Prakerja harus memahami syarat dan ketentuan supaya diterima gelombang 12 yang mulai dibuka awal tahun 2021.
Pasalnya, ada sejumlah golongan yang tidak dapat diterima sebagai peserta Kartu Prakerja karena sejumlh alasan.
Baca Juga: Asik! Masyarakat Bisa Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp3,5 Juta, Tapi Simak Dulu 8 Hal Penting Ini
Adapun golongan yang tidak dapat mendaftar antara lain pejabat negara, anggota dewan, dan aparatur negara.
Berikut ini adalah tujuh golongan masyarakat yang tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja.
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah