Hanya 2 NIK dalam Satu KK yang Bisa Daftar Kartu Prakerja, Aturan Baru Pemerintah untuk Gelombang 12

- 26 Februari 2021, 06:00 WIB
Hanya 2 NIK dan Satu KK yang Bisa Daftar Kartu Prakerja, Aturan Baru Pemerintah untuk Gelombang 12
Hanya 2 NIK dan Satu KK yang Bisa Daftar Kartu Prakerja, Aturan Baru Pemerintah untuk Gelombang 12 /prakerja.go.id

Media Magelang – Pemerintah beri aturan baru bahwa hanya 2 NIK dalam satu KK yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12.

Pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 12 memiliki aturan baru pada 2021 ini. Salah satunya adalah satu Kartu Keluarga (KK) hanya bisa digunakan bagi 2 orang peserta.

Masyarakat sudah bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 mulai 23-26 Februari 2021. Lantaran sisa satu hari lagi, segera mendaftar untuk dapat insentif Rp3,55 juta.

Baca Juga: Besok Ditutup! Ini Solusi 4 Masalah Calon Peserta yang Masih Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Bantuan Kartu Prakerja gelombang 12 kini hanya bisa diterima sebanyak 2 orang dalam satu keluarga, di bawah satu KK yang sama.

Peraturan ini diputuskan penyelenggara Kartu Prakerja gelombang 12 dengan harapan akan menyalurkan bantuan secara lebih merata yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia yang berhak.  

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 untuk tahun 2021 hanya dibuka selama 4 hari, yakni mulai 23-26 Februari 2021.

Baca Juga: Begini Cara Lihat Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id

Pada tahun ini, pemerintah juga menyalurkan Kartu Prakerja gelombang 12 tidak hanya untuk pencari kerja atau pengangguran.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah