Media Magelang – Pihak Kartu Prakerja baru saja mengumumkan batas akhir pembayaran insentif kepada penerima gelombang 1-11 pada tahun 2020.
Semua penerima Kartu Prakerja tahun lalu bisa menerima insentif pasca pelaksanaannya pada lusa, yaitu 5 Maret 2021.
Sebab itu, penerima Kartu Prakerja tahun 2020 perlu mengurus segera proses pencairan insentifnya dengan menautkan rekening atau e-wallet ke akun Prakerja masing-masing.
Baca Juga: BPNT Rp200 Ribu Cair Lagi Pada Maret 2021, Simak Cara Cek Penerimanya di dtks.kemensos.go.id Berikut
Batas akhir yang ditetapkan kepada semua penerima Kartu Prakerja tahun 2020 untuk menautkan rekening atau e-wallet ke akun Prakerja hanya berlaku sampai besok.
Pihak Kartu Prakerja memberi batas waktu menautkan rekening atau e-wallet ke akun Prakerja paling lambat hari ini Kamis, 4 Maret 2021 pada pukul 23.59 WIB.
Penerima tidak bisa menautkan rekening atau e-wallet ke akun Prakerja untuk menerima insentif bila terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Profil Tim MotoGP 2021: Esponsorama Avintia dan Sky VR46 Avintia Berbeda Tapi Tetap Satu Kesatuan
Fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet di akun Kartu Prakerja akan otomatis nonaktif, dengan begitu penerima tidak lagi bisa mengurus penautan rekening atau e-wallet miliknya.