Lima Syarat Dapatkan Program Bantuan BLT BPUM UMKM 2021 dari Kemenkop UKM, Segera Cek Daftar Penerimanya!

- 5 Maret 2021, 05:07 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021. /ANTARA/Muhammad Adimaja
  1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Ketik NIK yang tercantum dalam KTP, kemudian masukkan kode verifikasi.
  3. Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh bantuan atau tidak.

Apabila masuk ke dalam daftar penerima maka harus segera datang  ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Sampai 7 Maret 2021, Segera Daftarkan Sebelum Kuota Penuh!

Perlu diketahui juga bahwa penerima bantuan harus menyiapkan Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.

Lebih lanjut, melihat Akun Instagram resmi @Kemenkopukm Terdapat lima syarat utama penerima Banpres Produktif (BPUM) untuk Usaha Mikro tahun 2021.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, Serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak Sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Segera Tautkan Rekening Dan Dapatkan Transferan Insentif Kartu Prakerja Sebelum 23.59 WIB

Perlu diperhatikan bahwa Kemenkop UKM menyebutkan bahwa saat ini BLT BPUM UMKM sedang dalam tahap persiapan.

"Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya," tulis akun @KemenkopUKM, dikutip Media Magelang dari akun Twitter resmi Kemenkop UKM.

Wajib diingat juga bahwa proses pencairan bantuan tersebut tidak dipungut biaya sedikitpun dan hanya bisa sekali saja mendapatkan bantuan.

Begitulah informasi lima kriteria penerima BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM segera cair Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah