Anggaran PEN tahun 2021 sebesar Rp533,1 triliun yang telah disampaikan Menkeu Sri Mulyani akan berfokus pada empat bidang, yakni kesehatan, program prioritas, perlindungan sosial, dan UMKM serta pembiayaan korporasi.
Pada bidang kesehatan, alokasi anggaran yang disediakan untuk PEN 2021 adalah senilai Rp104,7 triliun.
Baca Juga: BST 2021 Kemensos: Cara Cek Status Penerima di dtks.kemensos.go.id dan Ambil Bantuan di Kantor Pos
Jumlah itu akan difokuskan pada pengadaan dan operasional vaksin Covid-19, sarana prasarana dan alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan (nakes) dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BU).
Pada bidang prioritas, alokasi anggaran yang disediakan untuk PEN 2021 adalah senilai Rp141,36 triliun.
Jumlah itu akan difokuskan pada dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman dan subsidi bagi daerah, padat karya kementerian atau lembaga (K/L), kawasan industri, serta program prioritas lainnya.
Pada bidang perlindungan sosial, alokasi anggaran yang disediakan pemerintah bagi pelaksanaan PEN 2021 adalah Rp150,96 triliun.
Jumlah anggaran itu akan difokuskan pada Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kartu sembako, kartu prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan pada 10 juta KPM, subsidi kuota internet, dan diskon listrik.
Sementara pada bidang UMKM dan pembiayaan korporasi, alokasi anggaran yang disediakan pemerintah bagi pelaksanaan PEN 2021 adalah Rp150,06 triliun.