3 HARI LAGI! Mahasiswa Lakukan Ini Jika Nomor HP Hangus Agar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bisa Cair

- 8 Maret 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi mahasiswa dapatkan kuota internet gratis dari Kemdikbud.
Ilustrasi mahasiswa dapatkan kuota internet gratis dari Kemdikbud. /PEXELS/Burst

Apabila nomor HP yang pernah didaftarkan sudah hangus, mahasiswa dapat menggunakan nomor HP baru untuk kembali didaftarkan ke pusat.

Mahasiswa harus melapor kepada pimpinan atau operator satuan pendidikan yang mengunggah SPTJM untuk melaporkan nomor baru tersebut pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang perguruan tinggi.

 Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair 3 Hari Lagi, Jika Nomor HP Hangus Segera Lakukan Ini!

Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa rincian bantuan kuota internet gratis mengalami perubahan sebagai berikut: 

  1. Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB/Bulan.
  2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB/Bulan.
  3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB/Bulan.
  4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB/Bulan.

Masa aktif kuota internet gratis Kemendikbud 2021 tersebut adalah 30 hari sejak diterimakan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Episode 8 Maret 2021: Andin Mulai Pulih, Aldebaran Ajak Pulang dan Ceritakan ke Mama Rosa 

Bantuan kuota internet ini akan otomatis diberikan kepada pelajar dan pengajar yang nomor ponselnya terdaftar di program bantuan sebelumnya ataupun nomor baru yang sudah didaftarkan seperti cara di atas.

Untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih jelas mengenai bantuan kuota internet dari Kemendikbud tahun 2021 terbaru dapat diakses melalui https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Demikian hal-hal yang dapat dilakukan oleh mahasiswa apabila nomor HP yang terdaftar telah hangus agar tetap dapat bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah