Catat! Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pencairan BLT UMKM

- 9 Maret 2021, 05:00 WIB
Catat! Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pencairan BLT UMKM
Catat! Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pencairan BLT UMKM /Twitter.com/@KemenkopUKM
 
Media Magelang – Saat melakukan pencairan BLT UMKM, para penerima harus membawa dokuman-dokumen ini.
 
Penerima bantuan BLT UMKM harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini. Hal ini sebagai persyaratan pencairan.
 
Kemenkopukm telah merilis pernyataan resmi untuk mencairkan kembali BLT UMKM di bulan Maret 2021 melalui sebuah unggahan di akun Instagram @kemenkopukm.
 
 
Meskipun demikian, tanggal pasti pencairan belum disampaikan karena Kemenkopukm masih melakukan persiapan dan penyusunan regulasi serta detail lainnya.
 
Sebelum tanggal pasti diumumkan, calon penerima bisa mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib diserahkan saat pencairan BLT UMKM.
 
Calon penerima juga bisa memastikan terlbih dahulu status penerimaan dengan cara berikut ini.
 
 
- Masuk ke situs eform.bri.co.id.
- Pilih kolom BPUM yang berada di paling akhir.
- Masukkan nomor KTP penerima.
- Masukkan kode captcha.
- Pilih ‘proses inquiry’.
- Jika NIK calon penerima terdaftar, maka akan langsung terkonfirmasi.
 
Jika telah memastikan diri terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka langkah selanjutnya adalah memenuhi dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pencairan.
 
 
Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan sebelum melalukan pencairan BLT UMKM.
 
- KTP atau kartu identitas.
- Buku tabungan BRI beserta ATM.
- Surat pernyataan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Surat kuasa penerima dana BPUM (hanya jika pencairan diwakilkan kepada orang lain).
 
Setelah semua dokumen siap, calon penerima hanya perlu meminta jadwal pencairan dari bank penyalur.
 
Hal ini karena pencairan BLT UMKM akan dilakukan di bank penyalur terkait yang memberikan informasi penerimaan bantuan.
 
 
Di bank penyalur tersebut, penerima bisa melakukan verifikasi terlebih dahulu pada customer service jika dirinya terdaftar sebagai penerima.
 
Saat telah terverfikasi, BLT UMKM akan langsung dikirimkan ke rekening bank milik penerima.
 
Namun perlu diingat jika pencairan hanya akan dijadwalkan setelah mendapatkan instruksi dari Kemenkopukm.
 
Saat ini, Kemenkopukm telah menpersiapkan berbagai hal termasuk penyusunan regulasi BLT UMKM untuk kemudian dicairkan di bulan Maret 2021 ini.
 
 
"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanaannya. Pastikan Sobat mendapatkan update informasi dan saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id," tulis akun @kemenkopukm dalam sebuah unggaha pada 2 Maret 2021.
 
Siapkan dokumen-dokumen tersebut untuk melakukan pencairan BLT UMKM.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah