TERKUAK, Ternyata Ini Kelompok Peserta yang Sudah Pasti Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13

- 10 Maret 2021, 15:58 WIB
Peserta dengan kriteria ini pasti lolos Kartu Prakerja Gelombang 13.
Peserta dengan kriteria ini pasti lolos Kartu Prakerja Gelombang 13. /Tangkap layar instagram.com/@ovo_id

Media Magelang – Program Kartu Prakerja  telah selesai mengumumkan peserta yang lolos gelombang 13 pada Rabu 10 Maret 2021.

Beberapa peserta yang telah melakukan pendaftaran bahkan telah mengetahui status lolos Kartu Prakerja gelombang 13.

Jika merujuk dari informasi pada situs resminya, ternyata kelompok ini yang telah dipastikan lolos Kartu Prakerja gelombang 13 seperti yang dipertanyakan sejumlah peserta yang telah mendaftar.

Baca Juga: Khusus Pengguna Smartfren! Siswa SMP Bisa Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 10 GB

Sebelumnya, sebagai informasi berikut adalah kriteria penesima Kartu Prakerja gelombang 13.

  1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
  2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
  4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau gelombang sebelumnya.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
  7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
  8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM 2021 Akan Disalurkan?

Adapun mengenai siapa saja peserta yang dipastikan lolos dan seperti apa mekanisme seleksi atau penyaringan Kartu Prakerja gelombang 13, hanya diketahui oleh manajemen Kartu Prakerja. 

Hal itu menjadi informasi internal milik manajemen Kartu Prakerja sehingga pendaftar hanya bisa menunggu kepastian status lolos Kartu Prakerja gelombang 13. 

Namun sebelumnya manajemen Kartu Prakerja pasti akan menginformasikan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah