- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 10 GB per bulan.
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.
Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Kemensos Cair, Cek Nama di DTKS LOGIN Pakai NIK KTP
Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Kemenpan RB: Kami Buka Formasi CPNS 2021 Ada 1,3 Juta Lowongan
Seluruh kuota yang diberikan tersebut termasuk dalam jenis kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Tentu sangat berbeda dari tahun sebelumnya dimana masing-masing penerima akan mendapatkan dua jenis kuota yakni kuota utama dan kuota belajar.
Perubahan ini diterapkan agar siswa, guru, mahasiswa, dan dosen lebih fleksibel mengakses berbagai aplikasi dan laman yang tidak termasuk ke dalam situs atau aplikasi berbasis pembelajaran.
Baca Juga: Simak! Ini 4 Alasan Gagal Lolos Kartu Prakerja Berulang Kali