Tidak dalam Kategori yang Dilarang Mendaftar
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta diharuskan memenuhi persyaratan sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja.
Aturan ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Sebelum Belajar, Simak Dulu Perkiraan Passing Grade CPNS 2021
Baca Juga: Cara Unik Paula Verhoeven Umumkan Kehamilan Keduanya pada Sang Suami, Baim Wong
Tidak Pernah Menjadi Peserta Gelombang Sebelumnya
Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Tujuan dari aturan ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.