KPK Sita Uang Rp52,3 Milyar Barang Bukti Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo

- 18 Maret 2021, 09:15 WIB
Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar kuliah umum di Universitas Padjadjaran, berikan pendidikan antikorupsi pada mahasiswa.
Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar kuliah umum di Universitas Padjadjaran, berikan pendidikan antikorupsi pada mahasiswa. /ANTARA/Benardy Ferdiansya

 

Media Magelang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil sita barang bukti berupa uang senilai 52,3 milyar rupiah dari kasus korupsi ekspor benur yang dilakukan oleh mantan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pada 15 Maret 2021.

Di hari yang sama dengan bukti korupsi Edhy Prabowo, KPK juga memeriksa Hebrin Yanke dari pihak swasta yang juga diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur ini. Saat ini Hebrin berstatus saksi.

Diduga korupsi ekspor benur, KPK menangkap Edhy Prabowo dan kawan-kawan pada 25 November 2020 yang pada saat itu, sedang berada di Hawaii.

Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai penerima dana bersama enam orang lainnya. Diantaranya adalah Andreau Misanta Pribadi dan Safri, wakil ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas,

Selain itu ada Amiril Mukmin selaku sekretaris pribadi Edhy, Siswadi, pengurus PT. Aero Citra Kargo, dan Ainul Faqih selaku staf dari istri Edhy.

“Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan uang sebesar 52,3 milyar,” kata  juru bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Media Magelang dari Antara News.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x