Media Magelang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil sita barang bukti berupa uang senilai 52,3 milyar rupiah dari kasus korupsi ekspor benur yang dilakukan oleh mantan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pada 15 Maret 2021.
Di hari yang sama dengan bukti korupsi Edhy Prabowo, KPK juga memeriksa Hebrin Yanke dari pihak swasta yang juga diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur ini. Saat ini Hebrin berstatus saksi.
Diduga korupsi ekspor benur, KPK menangkap Edhy Prabowo dan kawan-kawan pada 25 November 2020 yang pada saat itu, sedang berada di Hawaii.
Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin
Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai penerima dana bersama enam orang lainnya. Diantaranya adalah Andreau Misanta Pribadi dan Safri, wakil ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas,
Selain itu ada Amiril Mukmin selaku sekretaris pribadi Edhy, Siswadi, pengurus PT. Aero Citra Kargo, dan Ainul Faqih selaku staf dari istri Edhy.
“Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan uang sebesar 52,3 milyar,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Media Magelang dari Antara News.