Mahasiswa Boleh Daftar Kartu Prakerja? Berikut Info Lengkapnya

- 18 Maret 2021, 12:40 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 15 akan Dibuka, Ini Bocoran Soal dan Jawaban Soal Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.*/
Kartu Prakerja Gelombang 15 akan Dibuka, Ini Bocoran Soal dan Jawaban Soal Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.*/ /Istimewa/

Setelah pelaksanaan tiga kali pada tahun 2021, Kartu Prakerja gelombang 15 akan segera dibuka pendaftarannya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Sebab itu, mahasiswa yang ingin daftar program Kartu Prakerja gelombang 15 perlu mengetahui kriteria yang ditentukan pihak penyelenggara.

Baca Juga: Muncul Notifikasi Ini Di Dashboard Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12, Apa Artinya?

Baca Juga: Isi Formulir Pengaduan di www.prakerja.go.id, Opsi Lain Bagi yang Tidak Lolos Kartu Prakerja Tiga Kali

Baca Juga: Berikut Arti Notifikasi Pencairan Insentif yang Ada di Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 12

Pendaftar perlu memahami sejumlah syarat jika ingin mengikuti Kartu Prakerja gelombang 15 dan mendapatkan bantuan biaya pelatihan serta insentif.

Menurut situs prakerja.go.id, Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.

Selain diperuntukkan bagi kalangan tersebut, pendaftar juga harus memenuhi sejumlah syarat utama peserta Kartu Prakerja 2021, yakni berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau tidak sedang kuliah atau sekolah

Perlu digarisbawahi juga bahwa terdapat golongan yang dilarang daftar Kartu Prakerja 2021, yaitu karyawan atau pekerja yang berprofesi seperti di bawah ini:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Berdasarkan pada syarat yang telah dijelaskan tersebut, pada intinya Kartu Prakerja ini ditujukan untuk mereka yang belum dan sudah bekerja sesuai syarat utama di atas dan tidak tergabung atau tidak berprofesi seperti yang sudah disebutkan di atas.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah