Adapun syarat mendapatkan bantuan BST Rp300 ribu adalah sebagai berikut.
- Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencaharian.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Daftar Rumah Sakit Rujukan di Magelang dan Nomor Hotline Pasien Covid-19
Baca Juga: Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 15 Miliki Tampilan Baru, Pendaftar Bisa Lihat Riwayat
Baca Juga: Apakah Akan Ada CPNS 2021? Simak Formasi, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya Berikut Ini
Calon penerima yang merasa berhak atas bantuan BST Rp300 ribu juga bisa melakukan pengecekan status penerimaan di DTKS dengan cara berikut ini.
- Masuk laman dtks.kemensos.go.id.
- Pilih 'Cek Bansos' dan masukkan nomor ID yang dipilih.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Tulis kode captcha sesuai yang ditampilkan lalu klik 'Cari'.
- Jika terdaftar, maka nama kepala keluarga akan ditampilkan sebagai penerima BST.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BST Rp300 ribu padahal telah memenuhi persyaratan, calon penerima bisa menghubungi nomor WhatsApp atau alamat email resmi Kemensos.
Adapun nomor Whatsapp dan alamat email Kemensos yang bisa menjadi media masyarakat untuk melaporkan keluhannya terkait bantuan BST Rp300 ribu yang belum diterima adalah sebagai berikut.
- Whatsapp: 0811 10 222 10
- Email: [email protected]
Masyarakat bisa melakukan kroscek terkait alasan dirinya belum mendapatkan bantuan BST Rp300 ribu hingga saat ini melalui nomor Whatsapp dan alamat email resmi milik Kemensos tersebut.***