Media Magelang – Seeperti tahun sebelumnya, standar nilai lolos atau passing grade TWK, TIU, dan TKP menjadi patokan para pelamar pada saat mempersiapkan diri untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada pengadaan CPNS 2021.
Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, pelamar CPNS 2021 akan diarahkan untuk melakukan tes pada tahap SKD yang terdiri dari TWK, TIU, dan TKP dengan passing grade yang telah ditentukan.
Passing grade ini akan menjadi tolak ukur bagi pelamar untuk kemudian dinyatakan lolos atau tidak melangkah ke tahap seleksi berikutnya.
Namun belum ada rilis resmi terlait passing grade CPNS 2021, sehingga para pelamar bisa merujuk pada PermenPAN-RB nomor 23 tahun 2019.
Secara lengkap berikut ini adalah passing grade TWK, TIU, dan TKP pada tahap SKD CPNS merujuk pada ketentuan tahun lalu.
Kategori Umum