Sama seperti tahun sebelumnya, passing grade CPNS 2021 menjadi salah satu tolak ukur kelulusan peserta seleksi, sebagaimana termaktub dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019.
Berikut adalah passing grade CPNS 2019 yang bisa menjadi acuan bagi calon pelamar CPNS 2021:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
Bagi pelamar dari penyandang disabilitas, berpredikat cumlaude, dan putra-putri Papua memiliki passing grade CPNS yang berbeda dengan ketentuan di atas.
Baca Juga: Informasi Lengkap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15
Baca Juga: UPDATE! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mei-Juni 2021
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Calon Peserta Wajib Simak dan Pelajari!
Berikut adalah passing grade calon pelamar dari penyandang disabilitas, berpredikat cumlaude, dan putra-putri Papua:
1. Penyandang disabilitas
Passing grade bagi calon pelamar dari penyandang disabilitas adalah 260 untuk TKD dan 70 untuk skor TIU.